Tentang izin Usaha
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Persyaratan pengajuan izin edar berbeda tergantung pada jenis pemohon, yaitu:Penghentian sementara perizinan TKA; diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang telah disahkan menteri atau